Operasi
Selaput Dara
Operasi selaput dara, adalah
tindakan medis dalam rangka memperbaiki keperawanan seorang wanita yang sobek
menjadi seperti seperti semula. Atau mengembalikan keperawanan yang sobek ke
tempat asalnya atau yang dekat dengannya. Dan, ini adalah pekerjaan para dokter
spesialis.
Melihat tindakan ini dari segi
pengaruhnya, dengan mempertimbangkan adat dan kebiasaan yang memberikan reaksi
jika diketahui sobeknya keperawanan, terdapat beberapa manfaat yang sesuai
syariat. Di antaranya,
1. Untuk menutupi aib seorang gadis.
Menutup aib bukan hanya dengan tidak menyebarkannya kepada orang lain, karena
ini adalah perbuatan pasif. Bagi dokter, jika ia membantu mengembalikan
keperawanan tersebut, maka ini adalah tindakan aktif.
Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
لَا
يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ .
“Tidaklah
seorang hamba menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi
aibnya pada Hari Kiamat.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
2.
Melindungi
keutuhan keluarga atau rumah tangga si gadis. Sebab, jika suatu saat sang suami
mengetahui dan mempermasalahkan istrinya yang sudah tidak perawan lagi ketika
menikah, maka bukan tidak mungkin akan terjadi kehancuran rumah tangga yang
tidak diinginkan. Padahal, mewujudkan rumah tangga berlandaskan rasa saling
percaya adalah salah satu tujuan syariat.
3. Mencegah prasangka buruk dalam
masyarakat terhadap diri si gadis. Sebab, terkadang hal ini bisa menzhalimi
gadis-gadis yang tidak bersalah atau wanita yang sudah benar-benar taubat taubatan
nashuha.
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا
تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا .
“Hai
orang-orang beriman, jauhilah perbuatan banyak berburuk sangka. Karena
sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kalian
mencari-cari kesalahan orang lain, dan jangan pula sebagian kamu menggunjing
sebagian yang lain.” (Al-Hujurat: 12)
4.
Mewujudkan
keadilan antara pria dan wanita. Sebab, bagaimanapun juga akan sulit
membuktikan seorang lelaki sebagai tidak perjaka lagi, sekalipun ia dikenal
sebagai laki-laki yang buruk akhlaknya dan senang main perempuan. Karena tidak
ada pengaruh fisik pada tubuhnya. Lain halnya dengan perempuan. Meskipun dia
melakukannya hanya sekali dan itu pun ‘kecelakaan,’ misalnya, dia akan tetap
disalahkan secara sosial dan adat atas hilangnya kegadisannya. Padahal, tidak
ada satu bukti pun yang dapat diakui syariat atas perbuatan kejinya tersebut.
Mewujudkan
keadilan di antara manusia di hadapan hukum Islam adalah salah satu tujuan
syariat. Itulah makanya, dalam kasus ini, para fuqaha berpendapat, bahwa
perbuatan zina tidak dapat ditetapkan oleh sekadar hilangnya keperawanan
seorang gadis. Ketetapan zina baru dapat diterima jika dikuatkan dengan adanya
pengakuan, kesaksian empat orang dewasa, dan disertai dengan kronologi
peristiwa. Sebab, hilangnya keperawanan tidak hanya dikarenakan zina.
Keperawanan juga bisa hilang karena hal-hal lain.
Disamping adanya sisi-sisi positif di
atas, ada juga sisi-sisi negatif atau mudharat dari operasi selaput dara ini.
Di antaranya yaitu,
1. Adanya penipuan dari pihak perempuan
kepada calon suami. Sekiranya si perempuan dulunya adalah termasuk yang
berakhlak buruk dan sudah tidak perawan lagi, bisa saja dia melakukan operasi
selaput dara untuk mengelabuhi calon suaminya. Padahal, seorang laki-laki yang
baik, seyogyanya menikah dengan perempuan yang baik-baik juga.[1][1]
Dan seorang pezina juga tidak menikah, melainkan dengan sesama pezina pula.[2][2]
Dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam disebutkan,
مَنْ
غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا . (رواه مسلم وأحمد)
“Barangsiapa
yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami.”
(HR.Muslim dan Ahmad)
2.
Mendorong
para wanita nakal yang pada dasarnya senang melakukan perbuatan zina untuk
terus melakukan perbuatan keji tersebut. Sebab, dia tahu, jika suatu saat
keperawanannya dibutuhkan, entah untuk menampik tuduhan masyarakat bahwa dia
telah berzina, atau untuk menghindarkan diri dari hukuman cambuk, atau untuk
membuktikan pada suaminya bahwa dia masih perawan; dia bisa melakukan operasi
pengembalian selaput dara.
3. Tersingkapnya aurat yang paling vital
milik perempuan di hadapan dokter. Pada dasarnya, selain suami dan istri, tidak
ada yang boleh melihat kemaluan orang lain. Baik itu sama jenisnya, ataupun
(apalagi) yang berbeda jenis kelamin. Di lain pihak, dalam ilmu kedokteran
tidak ditemukan adanya manfaat keperawanan dari sisi kesehatan. Maka, hanya
alasan yang sangat darurat dan mendesaklah yang dapat membolehkan operasi
selaput dara ini.